Wednesday, April 5, 2017
Pembatasan Angkutan Online Diprediksi Tambah Pengangguran
Kebijakan pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi mulai 1 April oleh Pemkot Bogor menuai kritik. Tidak hanya konsumen, kritik juga datang dari DPRD Kota Bogor. Pembatasan itu, selain dapat merugikan konsumen juga berpotensi menciptakan pengangguran baru. Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Adityawarman mengaku khawatir pembatasan angkutan online akan berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran di Kota Bogor. Dia menilai kehadiran angkutan online secara tidak langsung mengurangi jumlah pengangguran di Kota Bogor.
“Mudah mudahan tidak serta merta menimbulkan pengangguran. Harapan bersama semoga pengangguran tidak semakin bertambah,” katanya, seperti mengutip Jawa Pos, Rabu 29 Maret 2017. Pembatasan kuota transportasi online adalah salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, bisnis transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat sehingga pemberian kuota dianggap dapat mengurangi lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dinikmati masyarakat.
Agar pembatasan yang dilakukan pemkot tidak berdampak pada pengurangan jumlah armada angkutan online, Politisi PKS itu mengusulkan agar pembatasannya diterapkan pada penentuan rute. Sehingga, jumlahnya pengemudinya tidak berkurang, tapi rutenya tidak bersinggungan dengan angkutan perkotaan (angkot). “Saya pikir pembatasan tidak pada pengurangan angkutan. Tapi rute mana yang tidak bisa dimasuki angkot,” tuturnya. Apalagi saat ini angka penganguran di kota ini, masih cukup tinggi. Dari data terakhir Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor jumlah pengangguran mencapai 3.234 orang pada tahun 2016. Jumlah ini mengalami penururnan pada tahun 2015 yakni 3.515 orang. “Mereka adalah pencari kerja aktif. Dari jumlah tersebut yang paling banyak, lulusan SMK mencapai 1.437 orang,” ujar Kasi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Disnakersostrans Kota Bogor, Yulianti.







0 comments:
Post a Comment