Panitia pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 2011 dan 2012, merasa terpaksa mengikuti arahan untuk mengatur proses lelang.
Beberapa anggota panitia merasa diancam oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Hal itu diakui para panitia pengadaan alkes saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pertama saya takut akan dimutasi ke rumah sakit yang sangat jauh. Jadi saya takut ancaman kepala dinas," kata Ferga Andriyana, selaku Ketua Panitia Pengadaan Alkes.
Menurut Ferga, masing-masing anggota panitia pengadaan diancam akan dipindahkan untuk bertugas di rumah sakit di daerah Malingping, Lebak, Banten.
Kata Ferga"Saat itu rumah sakit baru terbentuk. Itu instansi baru, jadi sangat tidak enak karena tempatnya terpencil, jauh, dan saya harus meninggalkan keluarga,"
Anggota panitia pada akhirnya menuruti perintah selaku Kepala Dinas Kesehatan.
Para panitia pengadaan mengaku mendapat perintah dan instruksi pengaturan pengadaan alkes Banten oleh.
Saksi mengaku bahwa proses penentuan anggaran alat kesehatan di Provinsi Banten, dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana.
Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan juga memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar kurang lebih Rp 500 juta.







0 comments:
Post a Comment